Tanya Jawab (FAQ)
Jawaban resmi atas pertanyaan yang paling sering diajukan warga terkait penyelenggaraan Pilkades Kedungwaringin 2026.
Kapan hari pemungutan suara Pilkades Kedungwaringin 2026 dilaksanakan?
Pemungutan suara dilaksanakan pada hari Minggu, 20 September 2026 mulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB secara serentak di 28 TPS se-Desa Kedungwaringin.
Apakah saya bisa memilih / mencoblos secara online melalui website ini?
TIDAK BISA. Website ini adalah portal informasi dan rekapitulasi resmi panitia. Pemungutan suara sah HANYA dilaksanakan secara fisik langsung dengan mencoblos surat suara manual di bilik Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat Anda terdaftar.
Bagaimana cara mengecek apakah saya sudah terdaftar dalam DPT?
Buka menu Cek Hak Pilih di portal ini, masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP elektronik Anda. Sistem akan menampilkan nomor TPS dan lokasi Anda mencoblos secara aman dengan NIK yang disamarkan.
Apa yang harus saya bawa saat datang ke TPS?
Warga wajib membawa formulir Pemberitahuan Memilih (Model C.Pemberitahuan) yang dibagikan oleh KPPS dan KTP elektronik asli atau Surat Keterangan (Suket) kependudukan resmi.
Bagaimana jika nama saya belum terdaftar di DPT?
Warga yang telah memenuhi syarat memilih (berusia 17 tahun atau sudah menikah dan ber-KTP Kedungwaringin) namun belum masuk DPT dapat melapor ke panitia untuk didata dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebelum batas waktu penetapan.
Ke mana saya harus melaporkan jika melihat dugaan politik uang atau pelanggaran?
Anda dapat memanfaatkan fitur Lapor Pelanggaran di portal ini dengan opsi anonim (rahasia), atau mendatangi langsung posko pengaduan di Sekretariat Panitia Pilkades di Gedung Serbaguna Desa Kedungwaringin.
Belum Menemukan Jawaban?
Tim Sekretariat dan Pengawasan Pilkades siap melayani pertanyaan seputar DPT, tahapan pemilihan, atau menampung laporan pengaduan warga.